Sabtu, 03 Januari 2015

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1. Kode Perilaku Profesional
            Secara garis besar kode perilaku profesional merupakan aturan umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota untuk melakukan profesinya. Kode perilaku profesional harus diterapkan untuk menjaga kepercayaan publik atas kualitas pelayanan yang diberikan. Kode perilaku profesional bisa berupa bersikap jujur dan menghormati privasi orang lain. Sikap jujur sangat dibutuhkan pada setiap profesi karena dari sikap tersebut akan menimbulkan kepercayaan klien kepada profesi yang kita jalankan. Setiap orang pasti mempunyai urusan yang tidak mau dipublikasikan, sebagai orang yang profesional terhadap pekerjaan, kita harus bisa menghormati privasi orang lain dan orang lain pun juga akan menghormati privasi diri kita.

2. Prinsip – prnsip etika

Menurut IFAC (International Federation of Accountants)
  • Integritas : seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
  • Objektivitas : seorag akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek dan tidak memandang subjek ketika sedang melakukan penilaian secara independen
  • Kompetensi profesional dan Kesungguhan : seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
  • Kerahasian : seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
  • Perilaku Profesional : seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.


Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
  • Tanggung Jawab : seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
  • Kepentingan Umum : seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
  • Integritas : selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya
  • Objektivitas dan Independensi : seorang akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
  • Due Care : seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
  • Sifat dan Cakupan Layanan : seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.


Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
  • Prinsip etika akuntan : memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres serta berlaku bagi seluruh anggota
  • Aturan etika akuntan : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
  • Interpretasi aturan etika akuntan : interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya


3. Aturan dan Interpretasi Etika
           Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap kode etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Contoh kasus :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukum online, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Dengan adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Kutipan :