1. Kode
Perilaku Profesional
Secara garis besar kode perilaku profesional
merupakan aturan umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota untuk melakukan
profesinya. Kode perilaku profesional harus diterapkan untuk menjaga
kepercayaan publik atas kualitas pelayanan yang diberikan. Kode perilaku profesional
bisa berupa bersikap jujur dan menghormati privasi orang lain. Sikap jujur
sangat dibutuhkan pada setiap profesi karena dari sikap tersebut akan
menimbulkan kepercayaan klien kepada profesi yang kita jalankan. Setiap orang
pasti mempunyai urusan yang tidak mau dipublikasikan, sebagai orang yang profesional
terhadap pekerjaan, kita harus bisa menghormati privasi orang lain dan orang
lain pun juga akan menghormati privasi diri kita.
2. Prinsip
– prnsip etika
Menurut
IFAC (International Federation of Accountants)
- Integritas : seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
- Objektivitas : seorag akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek dan tidak memandang subjek ketika sedang melakukan penilaian secara independen
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan : seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian : seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional : seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
- Tanggung Jawab : seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum : seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas : selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya
- Objektivitas dan Independensi : seorang akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care : seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan : seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
- Prinsip etika akuntan : memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres serta berlaku bagi seluruh anggota
- Aturan etika akuntan : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
- Interpretasi aturan etika akuntan : interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
3. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap kode etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Contoh
kasus :
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukum online, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Dengan
adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus
pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto,
Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang
terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan
publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan
masyarakat.
Kutipan
: