Minggu, 29 Maret 2015

INTERNASIONALISASI PASAR MODAL

            Pada saat ini investasi makin berkembang di dunia. Perkembangan investasi makin meningkat di tiap tahunnya dan merupakan suatu hal yang menguntungkan juga untuk masa depan. Seperti yang kita ketahui, bahwa sekarang ini merupakan era globalisasi dimana tidak ada batas antar Negara dan mewajibkan kita untuk tidak hanya mengetahui perkembangan di Negara sendiri tetapi di Negara luar. Jenis investasi sendiri itu banyak sekali, investasi tidak hanya dalam bentuk saham dan obligasi. Contoh investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan. Investasi – investasi tersebut akan memberikan keuntungan di masa yang akan datang.
            Tempat penyalur investasi yang terkenal yaitu pasar modal. Pasar modal merupakan tempat bertemunya investor (orang yang akan berinvestasi) dengan investee (suatu perusahaan ataupun institusi pemerintah) yang memperdagangkan instrument jangka panjang. Investor mempunyai harapan untuk mendapatkan keuntungan dari sejumlah dana yang dipinjamkan, keuntungannya bisa berupa dividen atau selisih dari nilai jual dan beli tanda kepemilikan. Sedangkan pihak yang memperdagangkan merupakan badan usaha yang membutuhkan tambahan dana investasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya.
            Internasionalisasi mempunyai pengertian yang sama dengan globalisasi. Internasionalisasi awalnya merupakan hasil evolusi dari globalisasi dibidang ekonomi dan perdagangan. Ada beberapa hal yang mempengaruhi percepatan internasionalisasi, yaitu :
  1. Teknologi : Revolusi transportasi, revolusi komunikasi, revolusi teknologi informasi dan revolusi komunikasi informasi
  2. Lingkungan : politik, ekonomi, hokum perundang – undangan dan teknologi

Ada tiga wilayah pasar modal terbesar yaitu Amerika Utara, Asia dan Eropa Barat. Dengan adanya internasionalisasi pasar modal, investor dapat berinvestasi di luar negeri dengan saham – saham asing dimana dapat memberikan jaminan akan keuntungan yang dapat dipertanggung jawabkan serta memiliki nilai nominal dalam dollar sehingga dapat menghindari kerugian akibat melemahnya nilai rupiah.
Daftar Pustaka :
https://xmeizafitrianax.wordpress.com/2011/02/12/inovasi-keuangan-internasionalisasi-pasar-modal/

Sabtu, 03 Januari 2015

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1. Kode Perilaku Profesional
            Secara garis besar kode perilaku profesional merupakan aturan umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota untuk melakukan profesinya. Kode perilaku profesional harus diterapkan untuk menjaga kepercayaan publik atas kualitas pelayanan yang diberikan. Kode perilaku profesional bisa berupa bersikap jujur dan menghormati privasi orang lain. Sikap jujur sangat dibutuhkan pada setiap profesi karena dari sikap tersebut akan menimbulkan kepercayaan klien kepada profesi yang kita jalankan. Setiap orang pasti mempunyai urusan yang tidak mau dipublikasikan, sebagai orang yang profesional terhadap pekerjaan, kita harus bisa menghormati privasi orang lain dan orang lain pun juga akan menghormati privasi diri kita.

2. Prinsip – prnsip etika

Menurut IFAC (International Federation of Accountants)
  • Integritas : seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
  • Objektivitas : seorag akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek dan tidak memandang subjek ketika sedang melakukan penilaian secara independen
  • Kompetensi profesional dan Kesungguhan : seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
  • Kerahasian : seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
  • Perilaku Profesional : seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.


Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
  • Tanggung Jawab : seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
  • Kepentingan Umum : seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
  • Integritas : selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya
  • Objektivitas dan Independensi : seorang akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
  • Due Care : seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
  • Sifat dan Cakupan Layanan : seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.


Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
  • Prinsip etika akuntan : memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres serta berlaku bagi seluruh anggota
  • Aturan etika akuntan : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
  • Interpretasi aturan etika akuntan : interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya


3. Aturan dan Interpretasi Etika
           Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap kode etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Contoh kasus :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukum online, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Dengan adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Kutipan :

Minggu, 09 November 2014

PERILAKU ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan akuntansi, pasti harus mengetahui bahwa akuntansi bisa dijadikan profesi. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.  Profesi akuntansi ini dibatasi oleh kode etik. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Berikut ini beberapa jenis – jenis profesi akuntansi :
Ø  Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Ø  Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Ø  Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Ø  Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan yang meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
2.      Ekspetasi Publik
Untuk orang yang sudah terjun dalam dunia akuntansi dari mulai sekolah menengah kejuruan, pasti mempunyai kelebihan dibanding dengan orang yang berasal dari sekolah menengah atas yang hanya mengenal sekilas tentang akuntansi. Tetapi tidak menutup kemungkinan orang – orang dari sekolah menengah atas bisa menjadi akuntan. Memang profesi akuntan tidak bisa sembarang orang bisa mengerjakan profesi akuntan karena mereka mempunyai kelebihan dalam bidang akuntansi. Maka diharapkan bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.      Nilai – nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai – nilai etika yaitu sebagai berikut :
ü  Integritas        : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
ü  Kerjasama       : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
ü  Inovasi                        :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
ü  Simplisitas       : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi  yang diambil dari sektor publik terdiri atas:
1.      Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
2.      Akuntansi Komitmen (Commitment Accounting)
3.      Akuntansi  Dana (Fund Accounting)
4.      Akuntansi Kas (Cash Accounting)
5.      Akuntansi Akrual (Accrual Accounting)

4.      Perilaku Etika dalam pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.     Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.     Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.     Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.     Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Banyak sekali profesi yang menawarkan jasanya kepada masyarakat, diatas telah disebutkan jasa – jasa yang ditawarkan oleh akuntan publik terhadap masyarakat. Jasa harus didasari oleh kepercayaan konsumen apalagi yang langsung berhubungan dengan uang seperti profesi dari akuntan publik ini. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.



http://adhebadriah.blogspot.com/2013/01/etika-profesi-akuntansi.html

Sabtu, 11 Oktober 2014

ETIKA BISNIS

    A. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Sebelum membahas lebih jauh tentang etika bisnis, sebaiknya kita perlu mengetahui apa itu etika bisnis. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.  Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat dimana kita menjalankan bisnis secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis, diantaranya :
1)      Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan ongkos-ongkos, peningkatan efrisiensi dan bersaing. Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan misalnya, menekan ongkos dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.
2)      Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (proses interaktif). Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3)      Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari/diperoleh dari interaksi dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaan.

   B. Saling ketergantungan antara bisnis dan masyarakat
Hubungan antara bisnis dan masyarakat memang tidak bisa dipisahkan.  Bisnis pasti berhubungan dengan ekonomi maka orang – orang yang terlibat didalamnya tidak jauh dari pelaku – pelaku ekonomi. Ada pihak yang berperan penting untuk keberhasilan dalam berbisnis diantaranya pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan pemegang saham.
Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Etika bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain :
1.      Hubungan antara bisnis dengan langganan/konsumen
Seringnya hubungan yang dilakukan yaitu hubungan antara bisnis dengan langganan. Ini dikarenakan produk yang dihasilkan oleh perusahaan akan berhubungan langsung dengan konsumen, maka etika harus dijaga dengan baik. Ada beberapa pergaulan dengan pelanggan, misalnya :
o   Kemasan yang berbeda – beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
o   Kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, sehingga produsen perlu memberikan penjelasan tentang isi serta kandungan yang terdapat di dalam produk itu.
o   Pemberian servis dan garansi adalah tindakan yang sesuai bagi suatu bisnis. Ini disebabkan jika produk yang dijual oleh konsumen ternyata sudah tidak layak, produsen harus mau memberikan produk lain sebagai gantinya.
2.      Hubungan dengan karyawan
Menjadi seorang manajer itu tidaklah mudah. Seorang manajer harus bisa bersosialisasi dan menjaga etika dengan bawahannya untuk bisa memajukan bisnis perusahaan. Ada beberapa pergaulan bisnis dengan karyawan yaitu :
·         Rekrutmen pegawai
·         Melakukan pelatihan
·         Melakukan promosi untuk kenaikan jabatan
·         Transfer
·         Penurunan jabatan (demosi)
·         PHK
Saat ini sering sekali dalam melakukan perekrutan, test yng diadakan hanyalah formalitas dan yang cenderung diterima adalah dari keluarga yang disebut juga sebagai KKN.
3.      Hubungan antar bisnis
Saat ini sudah banyak sekali perusahaan yang melakukan bisnis sejenis dengan para pesaingnya. Hubungan ini bisa terjadi dengan perusahaan pesaing itu sendiri, grosir, pengecer maupun distributor. Setiap perusahaan pasti mempunyai kepentingan sendiri untuk memajukan bisnisnya, dalam hal ini etika dalam bisnis sangat penting dijaga supaya menghasilkan persaingan yang sportif.
4.      Hubungan dengan investor
Investor didalam suatu perusahaan sangat berperan penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Investor membutuhkan informasi penting dari suatu perusahaan untuk bisa menanamkan modalnya, misalnya informasi laporan keuangan. Dalam pembuatan laporan keuangan harus benar – benar bisa bermanfaat untuk pengguna intern maupun ektsternal perusahaan. Perusahaan yang telah go public juga harus menjaga pemberian informasi yang jujur kepada calon investor maupun yang telah menjadi investornya, karena jika melakukan pemalsuan informasi akan sangat susah untuk mendapatkan hubungan baik dengan investor.
5.      Hubungan dengan lembaga – lembaga keuangan
Banyak sekali lembaga keuangan yang sudah berdiri, salah satunya adalah pajak dan hubungannya bersifat finansial. Laporan finasial berhubungan dengan laporan keuangan sehingga laporan keuangan harus disusun secara benar agar tidak terjadi penipuan informasi.

   C. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis harus bisa peduli dengan keadaan masyarakat agar hubungan bisnis tersebut lancar dan sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya pada saat terjadi excess demand perusahaan bisa menjual pada tingkat harga yang tinggi, tetapi jangan sampai kesempatan ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Jadi dalam keadaan excess demand perusahaan harus mempunyai kepedulian terhadap konsumen.

   D. Perkembangan dalam etika bisnis
Dalam perkembangannya banyak sekali pelaku bisnis yang tidak memperhatikan etika. Contoh yang nyata yaitu penipuan seperti dalam bisnis online yang saat ini sudah merajalela, mengurangi timbangan beras pada warung – warung kecil, dll. Menurut De George ada lima periode dalam perkembangan etika bisnis, yaitu :

a)      Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
b)      Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis) serta penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
c)      Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
d)     Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN),
e)      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Pada saat itu Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan pula International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

   E. Etika bisnis dan Akuntansi
Dalam berbisnis ada etikanya seperti yang telah dijelaskan diatas, begitu juga dengan akuntansi. Membicarakan akuntansi pastinya akan ada profesi dari akuntnasi itu sendiri. Akuntan merupakan profesi dari akuntansi yang memiliki kewajiban mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Seorang akuntan terutama di Indonesia dalam menjalankan profesinya diatur oleh kode etik dari Ikatan Akuntansi Indonesia. Didalam kode etik tersebut diberikan pedoman untuk bagaimana berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan dengan masyarakat. Salah satu jenis dari akuntan yaitu akuntan publik. Sebagai akuntan publik, haruslah menjaga profesionalismenya pada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://winasr.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
Rachmawati (25211713) 4EB01