Minggu, 09 November 2014

PERILAKU ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan akuntansi, pasti harus mengetahui bahwa akuntansi bisa dijadikan profesi. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.  Profesi akuntansi ini dibatasi oleh kode etik. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Berikut ini beberapa jenis – jenis profesi akuntansi :
Ø  Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Ø  Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Ø  Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Ø  Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan yang meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
2.      Ekspetasi Publik
Untuk orang yang sudah terjun dalam dunia akuntansi dari mulai sekolah menengah kejuruan, pasti mempunyai kelebihan dibanding dengan orang yang berasal dari sekolah menengah atas yang hanya mengenal sekilas tentang akuntansi. Tetapi tidak menutup kemungkinan orang – orang dari sekolah menengah atas bisa menjadi akuntan. Memang profesi akuntan tidak bisa sembarang orang bisa mengerjakan profesi akuntan karena mereka mempunyai kelebihan dalam bidang akuntansi. Maka diharapkan bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.      Nilai – nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai – nilai etika yaitu sebagai berikut :
ü  Integritas        : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
ü  Kerjasama       : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
ü  Inovasi                        :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
ü  Simplisitas       : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi  yang diambil dari sektor publik terdiri atas:
1.      Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
2.      Akuntansi Komitmen (Commitment Accounting)
3.      Akuntansi  Dana (Fund Accounting)
4.      Akuntansi Kas (Cash Accounting)
5.      Akuntansi Akrual (Accrual Accounting)

4.      Perilaku Etika dalam pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.     Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.     Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.     Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.     Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Banyak sekali profesi yang menawarkan jasanya kepada masyarakat, diatas telah disebutkan jasa – jasa yang ditawarkan oleh akuntan publik terhadap masyarakat. Jasa harus didasari oleh kepercayaan konsumen apalagi yang langsung berhubungan dengan uang seperti profesi dari akuntan publik ini. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.



http://adhebadriah.blogspot.com/2013/01/etika-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar