1. Wajar
tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Opini
Wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) adalah opini audit yang akan
diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari
salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya
auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan,
perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap
tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
2. Opini
WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (Unqualified
Opinion with explanation).
Opini
WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan
suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi
pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang
menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang
kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena
auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas
suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
3.
Wajar
dengan pengecualian (qualified opinion)
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa
disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar
informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk
rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan
memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini
jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun
demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan.
4.
Opini
tidak wajar (adversed opinion)
Opini tidak wajar adalah opini audit yang
diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan
kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika
laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan
keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa
menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
5.
Tidak
menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)
Opini
tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap
bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat
artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor
itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa
diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh
perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa
memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan
laporan sudah disajikan dengan wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar