Minggu, 24 Maret 2013

Bagaimana wajah hukum di Indonesia secara umum




     Pengertian hukum itu sendiri menurut kamus bahasa Indonesia adalah peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak. Jadi hukum itu dibuat untuk mengadili orang – orang yang mempunyai kesalahan – kesalahan, entah itu mendapat hukuman yang ringan maupun yang berat.
    Tetapi hukum di Indonesia saat ini menurut saya sangat tidak adil, karena orang – orang yang mempunyai kesalahan kecil harus dikenai hukuman yang berat hingga di masukkan ke dalam penjara. Seharusnya hukuman itu sesuai dengan apa yang di perbuat.
     Banyak diantara orang – orang yang melakukan kesalahan fatal tetapi mereka masih bisa hidup bebas layaknya orang – orang yang tidak bersalah. Hukum di Indonesia saat ini juga mungkin bisa dibeli atau digantikan dengan uang atau pun karena mereka mempunyai jabatan tertentu yang cukup tinggi.
    Tetapi untuk rakyat kecil yang terkena kasus kejahatan yang  menurut saya ringan, mereka dihukum dengan hukuman yang berat. Cukup tidak adil bukan?
    Contohnya kasus para selebriti yang saya lihat di televisi, diantara mereka kebanyakan hanya  terjadi kesalahpahaman dalam adegan pembuatan suatu film dan kasus tersebut terus berlanjut ke kehidupan nyata. Seharusnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan, dan hakim pun harusnya bisa memutuskan hukuman yang sesuai dengan kasus tersebut.
     Kasus Narkotika juga demikian, narkotika yang dipakai belum termasuk ke dalam daftar obat – obat terlarang tetapi pemakainya sudah dipastikan mendapat hukuman penjara. Seharusnya cantumkan dahulu nama narkotika itu sebagai obat terlarang, baru pemakainya di jatuhkan hukuman yang sesuai.
     Sungguh sangat miris melihat hukum yang ada di Indonesia saat ini, perlunya perhatian pemerintah dalam urusan hukum agar masyarakat Indonesia merasa mendapat keadilan. Untuk apa hukum dibuat jika tidak untuk dipatuhi?  Saat ini dalam kehidupan masyarakat, saya sering mendengar pernyataan bahwa hukum di Indonesia dibuat untuk dilanggar bukan untuk di patuhi.
Contoh lainnya adalah tentang kasus koruptor yang sampai saat ini masih merajalela, masih ada yang bisa hidup bebas dan pemerintah pun sudah masa bodoh dengan itu. Ada beberapa konsep yang harus diwujudkan yaitu :
1)   Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan
    oleh aparatur Negara
2)   Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak
3)   Aparatur penegak hukum yang professional
4)   Penegakkan hukum yang professional
5)   Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
6)   Pemajuan dan perlindungan HAM
7)   Partisipasi publik
8)   Mekanisme kontrol yang efektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar