Pengertian hukum itu sendiri menurut kamus bahasa Indonesia adalah
peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh
dan untuk orang banyak. Jadi hukum itu dibuat untuk mengadili orang – orang
yang mempunyai kesalahan – kesalahan, entah itu mendapat hukuman yang ringan
maupun yang berat.
Tetapi
hukum di Indonesia saat ini menurut saya sangat tidak adil, karena orang –
orang yang mempunyai kesalahan kecil harus dikenai hukuman yang berat hingga di
masukkan ke dalam penjara. Seharusnya hukuman itu sesuai dengan apa yang di
perbuat.
Banyak
diantara orang – orang yang melakukan kesalahan fatal tetapi mereka masih bisa
hidup bebas layaknya orang – orang yang tidak bersalah. Hukum di Indonesia saat
ini juga mungkin bisa dibeli atau digantikan dengan uang atau pun karena mereka
mempunyai jabatan tertentu yang cukup tinggi.
Tetapi untuk rakyat kecil yang terkena kasus kejahatan yang menurut saya ringan, mereka dihukum dengan
hukuman yang berat. Cukup tidak adil bukan?
Contohnya
kasus para selebriti yang saya lihat di televisi, diantara mereka kebanyakan
hanya terjadi kesalahpahaman dalam
adegan pembuatan suatu film dan kasus tersebut terus berlanjut ke kehidupan
nyata. Seharusnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan, dan hakim pun
harusnya bisa memutuskan hukuman yang sesuai dengan kasus tersebut.
Kasus
Narkotika juga demikian, narkotika yang dipakai belum termasuk ke dalam daftar
obat – obat terlarang tetapi pemakainya sudah dipastikan mendapat hukuman
penjara. Seharusnya cantumkan dahulu nama narkotika itu sebagai obat terlarang,
baru pemakainya di jatuhkan hukuman yang sesuai.
Sungguh sangat miris melihat hukum yang ada di Indonesia saat ini,
perlunya perhatian pemerintah dalam urusan hukum agar masyarakat Indonesia
merasa mendapat keadilan. Untuk apa hukum dibuat jika tidak untuk dipatuhi? Saat ini dalam kehidupan masyarakat, saya
sering mendengar pernyataan bahwa hukum di Indonesia dibuat untuk dilanggar
bukan untuk di patuhi.
Contoh
lainnya adalah tentang kasus koruptor yang sampai saat ini masih merajalela,
masih ada yang bisa hidup bebas dan pemerintah pun sudah masa bodoh dengan itu. Ada
beberapa konsep yang harus diwujudkan yaitu :
1) Penggunaan
hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan
oleh aparatur
Negara
2) Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak
3) Aparatur
penegak hukum yang professional
4) Penegakkan
hukum yang professional
5) Penegakan
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
6) Pemajuan
dan perlindungan HAM
7) Partisipasi
publik
8) Mekanisme
kontrol yang efektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar