Sebelum kita membahas tentang apa saja
jenis – jenis hukum, sebaiknya kita mengetahui dahulu apa arti dari hukum.
Pengertian hukum itu sendiri yaitu peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan
atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
Tujuan hukum itu sendiri adalah
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan. Hukum juga mempunyai sumber, bisa disebut juga
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai sanksi tertentu. Sumber
– sumber hukum itu sendiri yaitu :
1. Sumber
hukum material
Dalam
sumber ini hukum dapat ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah, filsafat, dll.
Contohnya
: Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber
hukum formal
Yaitu
sumber yang berupa aturan tertulis seperti :
ü Undang
– undang
ü Kebiasaan
ü Keputusan
hakim
Jenis
– jenis hukum di Indonesia beragam dan berbeda dengan Negara lainnya. Pasti di
semua Negara mempunyai hukum dan sanksi tertentu untuk mendisiplinkan
masyarakatnya. Di Indonesia itu sendiri terdiri dari hukum :
1. Hukum
pidana
Adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam perbuatan – perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan atau denda bagi para pelanggarnya.
Ada
2 jenis perbuatan dalam hukum pidana yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan
yaitu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan perundang – undangan tetapi
juga bertentangan denga nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat.
Contoh dari kejahatan yaitu mencuri, membunuh, memperkosa, dll. Hukuman untuk
kejahatan adalah pemidanaan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang hanya
dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak
berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm,
tidak menggunakan sabuk pengaman, dll.
2. Hukum
perdata
Adalah
salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara individu –
individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Contoh untuk hokum perdata yaitu jual beli rumah atau
kendaraan.
Jenis
– jenis hukum perdata yaitu :
Ø Hukum
keluarga
Ø Hukum
harta kekayaan
Ø Hukum
benda
Ø Hukum
perikatan
Ø Hukum
waris
3. Hukum
waris
Adalah
hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan
diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga. Hukum waris itu sendiri terdiri
dari 3 yaitu : hukum waris adat, hukum waris islam dan hokum waris perdata.
4. Hukum
acara
Hukum
acara disebut juga sebagai hukum formil. Hukum acara itu sendiri merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum
materil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materil. Untuk menegakkan ketentuan
hukum materil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materil perdata
diperlukan hokum acara perdata.
5. Hukum
adat/kebiasaan
Adalah
serangkaian aturan yang berlaku di suatu wilayah. Contohnya di pedesaan yang
masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi tertentu sesuai dengan hukum yang
berlaku di wilayah tersebut.
Ada beberap jenis sistem hukum yang
berbeda yang dianut oleh Negara – Negara di dunia pada saat ini, antara lain :
1. Sistem hukum Eropa Kontinental
Adalah
suatu sistem hukum dengan ciri – cirri adanya berbagai ketentuan – ketentuan hukum
dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dan
penerapannya.
2. Sistem hukum Anglo-Saxon
Adalah
suatu sistem hukum yang didasarkan pada keputusan – keputusan hakim terdahulu
yang kemudian menjadi dasar putusan hakim – hakim selanjutnya.
nice posting
BalasHapus