Dalam
lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya
faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling
utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam
pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di
tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami
hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan
yang tidak sesuai.
Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua
factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang
ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing
mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.
Lemahnya
hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga
sebaliknya.
Hubungan
antara hukum dan ekonomi yaitu ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk
organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan
kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social
yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat
pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan
tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang
menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya
berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas.
Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati
hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada
dua penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di
cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan,
akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum
dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi
lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau
sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Jadi
bisa dikatakan hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan
tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum
adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan
ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah
ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis
menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan
untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh
terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun biasa
mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak
mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara
hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling
mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar